PELATIHAN
PEMULASAN / PENGURUSAN JENAZAH
Catatan Dari sumber kitab Taqriroot As-sadidah
Dan dari Kamus Al-Munawir
Karya “Habib Zain Bin Ibrahim Bin Zain Bin Smith”
قُلۡ إِنَّ ٱلۡمَوۡتَ ٱلَّذِي تَفِرُّونَ مِنۡهُ فَإِنَّهُۥ مُلَٰقِيكُمۡۖ ثُمَّ تُرَدُّونَ إِلَىٰ عَٰلِمِ ٱلۡغَيۡبِ وَٱلشَّهَٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمۡ تَعۡمَلُونَ (سورة الجمعة. أية 8).
8. Katakanlah: “Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan”.
كُلُّ نَفۡسٖ ذَآئِقَةُ ٱلۡمَوۡتِۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوۡنَ أُجُورَكُمۡ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِۖ فَمَن زُحۡزِحَ عَنِ ٱلنَّارِ وَأُدۡخِلَ ٱلۡجَنَّةَ فَقَدۡ فَازَۗ وَمَا ٱلۡحَيَوٰةُ ٱلدُّنۡيَآ إِلَّا مَتَٰعُ ٱلۡغُرُورِ (سورة آل عمران. أية 185).
185. Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.
أَلْجَنَائِز
- Kata Jamak dari Jenazah (جَنازةٍ ) bila di harokati fathah pada huruf “Jim” berarti adalah nama buat penyebutan baik bagi mayit.
- Dan jika diharokati kasroh (جِنازةٍ ) pada huruf “Jim” maka akan bermakna peti mayat / lubang mayat. Atau sebaliknya.
- Adapun maksud disini adalah proses persiapan dalam pengurusan mayat dari mulai memandikan mengkafani , menyolati dan mengkebumikannya.
ADAB ORANG YANG HADIR
DALAM MENJELANG KEMATIAN (Al-muhtadlor)
1. Di baringkannya calon mayat pada sisi kanan ke arah kiblat.
Dan bila ada udzur (dengan pembaringan) maka punggung dan
wajahnya serta perutnya mayat dihadapkan kearah kiblat.
2. Mentalqin calon Mayat dengan suara lirih/lembut,(dengan
mucapkan لا اله الا الله ) dan tidak mendesak/ memksakan atas
mayit (agar tidak jemu/bosan) seperti ucapan
“Ucapkanlah”(dipaksakan), Adapun yang lebih utama dari
yang mentalqin adalah orang yang bukan ahli warisnya.
3. Hendak dibacakan 2 surat : 1- Surat Yaa Siin 2- Surat Ar-ra’d.
4. Hendaknya membuat baik sangkaannya kepada Allah SWT
dan menganjurkan untuk taubat serta mencatat wasiat (sebelum
meninggal).
PRILAKU YANG DISUNNAHKAN
SESUDAH MAYAT MENINGGAL DAN PEMANDIANNYA
- Dipejamkannya kedua mata mayat(Jenazah).
- Mengikat/melilitkan tali ikatan yang Panjang/lebar pada dagu yang menyambung diatas kepala mayit.
- Melunakkan persendian-persendiannya mayat, walaupun dengan minyak (jika dibutuhkan).
- Melepas baju mayat dan menutupinya dengan kain yang tipis / ringan.
- Diletakan di Kasur / papan meja.
- Dihadapkan ke arah Kiblat seperti Al-muhtadlor (Orang Naja’).
- diletakkannya sesuatu diatas perutnya seperti sisir, cermin atau sesuatu yang membuat tidak berhamburannya kain penutup pada mayit.
- Mendoakan untuk mayit (agar diampuni dan diberikan rohmat oleh Allah SWT) selama proses ini berlangsung semuanya.
- Menyegerakan untuk melepaskan tanggungan si mayit dan menunaikan wasiatnya serta memberitahu atas kematiannya.
- Menyegerakan dalam penyiapan pemulasannya, dan didahulukan memandikannya.
HUKUM TAJHIZUL MAYYIT
mengurus mayit
- Adalah FARDLU KIFAYAH bagi orang yang mengetahui dari golongan orang-orang islam yang mukallaf (yang sudah dikenai paksaan untuk melakukan syari’at agama)/ aqil dan baligh, maka tidak cukup jika dilakukan oleh kaum wanita dan anak-anak melainkan jika ada ketentuan-ketentuan yang memenuhi syarat.
- Batasan PENGURUSAN Mayit/ Jenazah yang wajib di urusi : adalah Seluruh umat muslim selain dari orang yang mati Syahid dan bayi (sebelum berusia 6 bulan).
HUKUM
MEMANDIKAN MAYIT
- HUKUM MEMANDIKAN MAYIT / JENAZAH ADA 3 (TIGA) :

- WAJIB : dan berhak bagi setiap orang islam secara keseluruhan selain orang mati syahid dalam pertempuran menghadapi orang orang kafir, dan selain jabang bayi yang belum nampak pembentukannya dalam proses kesempurnaannya dalam bentuk manusia.
- Jaiz (Boleh) : bagi orang kafir dan jabang bayi yang belum sempurna dalam pembentukannya.
- HARAM : bagi orang mati syahid dalam pertempuran. (hal ini memiliki kriteria tersendiri mengenai tentang arti syahid yang dimaksud).
BATASAN MEMANDIKAN MAYIT
- Paling sedikit memandikan mayit / jenazah (wajib didalamnya) ; adalah meratakan keseluruh badan dengan air (yang bersih dan suci).
- Paling sempurna memandikan mayit / jenazah, ini memiliki Langkah-
Langkah yang harus ditempuh;
- Diletakkannya mayit / jenazah di tempatpemandian, dan diletakkan diatas papan yang tinggi agar percikan dan tetesan air tidak menimpa pada si mayit / jenazah, dan dipakaikan kain yang tipis, serta di terlentangkanya punggung dan kedua kakinya ke arah kiblat, memandikan mayit / jenazah dalam keadaan sepi (tidak ramai) dibawah atap yang tertutup sisi-sisinya(artinya tidak terlalu ramai) kecuali orang yang membantunya serta walinya. Ditutupinya wajah si mayyit dari mulai diletakannya di tempat pemandian.
- Si pemandi Mayyit/Jenazah seyogyanya menggunakan tangan kirinya dengan sobekan kain, dan menuangkan air yang bersih (diutamakan air yang dingin untuk menguatkan badan, dan air hangat untuk melunakan badannya bila dalam keadaan sangat dingin.) dari kepala sampai kedua telapak kakinya,lalu menggosok serta melumurinya dengan tangan kiri kesulurh badan.
- Si pemandi mayyit/jenazah menyandarkan mayit dengan pelan-pelan, hingga menjadikannya kedua lutut pemandi mayit di belakang punggung mayyit yang disandarkan pada bahunya (jika pemandiannya diletakkan di lantai atau dekat dari lantai).
- Si Pemandi mayit/ jenazah membersihkan Mayit/ Jenazah, sampai membasuh bagian Qubul (jalan depan) dan Duburnya (jalan belakang)serta kedua area tersebut dengan tangan kirinya. dan menyiram banyak air pada area tersebut, agar memastikan kotoran dan baunya benar-benar hilang.
- Sipemandi Mayit/Jenazah mewudlu’kan si mayit/jenazah dengan wudlu’ yang sempurna dengan sunnah-sunnahnya dan dzikir /do’a-do’anya, hendaknya sobekan kain pada tangan kiri dilipat agar dapat menyikat / menggsoknya dengan jari telunjuknya, dan disaat bersamaan sipemandi mayit/jenazah mengkumurkan dan menghirupkan airnya yang dihadapkan ke kepalanya mayit/ jenazah agar air tidak masuk ke perut mayit/ jenazah, lalu wajib niat wudlu’, serta sunnah do’a setelah selesai wudlu’.
- Sipemandi mayit / jenazah memandikannya dengan daun bidara (jika tidak ada maka dengan sabun atau kapur barus/kamper yang dihaluskan), 3 x ( tiga kali ) , hendaknya si pemandi mayit memulai memandikan dari kepala sampai ke leher dagu, kemudian tangan kanan sipemandi mayit / jenazah dari ujung jari jemarinya sampai ke ketiaknya mayit/jenazah, lalu dilanjutkan ke bagian kanan mayit/ jenazah sampai ke ujung jari jemari kaki mayit/ jenazah, kemudian dilanjutkan bagian kiri mayit/jenazah, dan tangan kanan sipemandi memakaikan sobekan kain lalu membasuh bagian yang dibelakang dari ketiaknya mayit / jenazah sampai ke ujung jari jemari kaki mayit (termasuk telapak kaki), lalu diletakkan kaki kiri ke kanan dan dikembalikan Kembali ke arah / sisi kanan, kemudian tangan kiri si pemandi mayit/jenazah dengan kain sobekan dan membasuh bagian belakang kiri dari ketiaknya sampai ke ujung jari jemari kaki kiri mayit (termasuk telapak kaki), itu dilakukan 3x (tiga kali) berturut-turut dengan cara menggosok perlahan-lahan / lembut.
- Sipemandi mayit menghilangkan bidara atau sabun / kamper/kapur barus yang dilembutkan seperti cara yang lalu.
- Sipemandi Mayit/Jenazah memandikan yang ketiga kalinya (artinya yang terakhir) dengan air yang dicampur dengan kapur barus yang sudah dibubukan ke seluruh badan dengan car yang sudah dipaparkan sebelumnya, kemudian dibalikkan kepalanya si mayit/ jenazah dengan lembut/perlahan-lahan supaya air dapat keluar dari mulutnya, dipastikan tidak ada air mandi tidak ada yang masuk. Dan Adapun basuhan yang sempurna dari 3 x ialah 5 x (lima kali) basuhan, lalu dari 5 x yaitu 7 x, dan yang sempurnanya dari 7 x adalah 9 x.
MASALAH YANG TERJADI DALAM
MEMANDIKAN MAYIT / JENAZAH

- Sipemandi dan orang yang menyertainya dalam memandikan mayit/jenazah, wajib memejamkan matanya (tidak melihat) dari auratnya mayit/jenazah. Dan sunnah melihat selain dari auratnya.
- Dianjurkan menyiapkan wadah yang luas / besar (untuk menampung) air, dan dapat menjauhkan dari percikan-percikan kotor, lalu disipkan 2 wadah (bak/ember besar), hal demikian juga dapat dilakukan juga wadah Kecil, dan sedang yang dapat diciduk sedikit airnya dari wadah yang besar sampai tempat wadah yang sedang, kemudian membasuhnya dengan air yang dari wadah sedang, tidak mengapabila menggunakan botol / wadah yang dari arak.
- Dianjurkan melembutkan persendian-persendiannya setelah memandikan mayit/jenazah. Kemudian mengeringkannya agar supaya kafan-kafannya tidak basah sehingga dapat cepat merusak kain kafan mayit/jenazah.
- Dimaksuhkan mengambil sesuatu dari rambut dan kuku si mayit/jenazah.
- Adapun mayit/jenazah sebagai ihram tidak boleh dilakukan sesuatu dari yang menghalangi muhrim (orang yang meninggal dalam keadaan ihrom) karena ketetapan hukum Ihrom setelah wafatnya si mayit/jenazah.
- Disunnahkan sipemandi mayit/jenazah orang yang amanah, maka jika menjumpai hal baik hendaknya disebutkan / diceritakan, jika sebaliknya maka menutupinya / tidak disampaikan aibnya.
- Yang paling utama sipemandi mayit/jenazah adalah laki-laki dan yang paling pandai tentang agama lebih didahulukan, dan boleh suami memandikan mayit/jenazah istrinya begitu sebaliknya.
TEHNIK BILANGAN DALAM MEMANDIKAN MAYIT / JENAZAH
| 1.Bilangan basuhan mandi | 2.Bilangan Membasuh dengan Bidara | 3.Bilangan membasuh untuk menghilangkan | 4.Bilangan basuhan dengan jernih/bersih |
| 3 x | 1x | 1x | 1x |
| 5 x | 1x | 1x | 3x |
| 7 x | 2x | 2x | 3x |
| 9 x | 3x | 3x | 3x |
PENGKAFANAN MAYIT/JENAZAH
HUKUM MENGKAFANI MAYIT/JENAZAH: itu ada 3 (tiga) :
- WAJIB bagi orang muslim dan kafir dzimmy (dalam tanggunan orang islam ) selain jabang bayi yang belum nampak sempurna dalam kejadiannya.
- DISUNNAHKAN bagi jabang bayi yang belum Nampak sempurna kejadian penciptaan manusianya.
- MUBAH (Boleh) bagi orang kafir harbi (yang radikal/memerangi).
ADAPUN HAK – HAK KAIN KAFAN ITU ADA 4 (EMPAT):
- Haknya untuk Allah SWT : kafan untuk menutupi auratnya, maka menjadi kain kafan laki-laki atau perempuan, maka tidak boleh menggugurkan hakNYA walaupun si mayit/jenazah berwasiat demikian.
- Haknya untuk Mayit : kain kafan yang untuk menutupi bagian sisi badan yang masih terbuka dari lapisan kafan yang pertama, maka boleh digugurkan jika mayit/jenazah berwasiat demikian menurut Imam Ibnu Hajar, dan menurut imam Ar-romli tidak boleh digugurkan karena hal demikian menyekutukan haknya kain kafan untuk Allah dan Mayit/Jenazah.
- Haknya untuk orang berhutang : kain kafan pada lapis kedua dan tiga, maka boleh menggugurkan kedua-duanya bagi orang yang punya tanggungan hutang yang belum terbayarkan.
- Haknya Ahli waris: kain kafan yang lebih dari 3 (tiga) lapis, maka boleh
menggugurkannya bagi Ahli waris si mayit/jenazah.
SUMBER
PENGAMBILAN KAIN KAFAN
- Diambil dari harta peninggalan si mayit/jenazah, maka jika tidak di dapati (kain kafan) maka yang wajib membelanjakannya adalah orang dinafkahi dalam hidupnya (oleh si mayit/jenazah)/ ahli waris / anak, jika tidak dapat dijumpai maka kain kafan dapat diambil dari wakaf (kain kafan), jika tidak dapat dijumpai pula kain kafan maka dapat diambil dari Baitul maal (kas negara/daerah/lingkungan), lalu jika tidak dapat dijumpai pula maka dapat dari suka rela dari orang- orang muslim semuanya.
JUMLAH KAIN KAFAN
- Paling sedikitnya kain kafan Wajib pada mayit/jenazah ; adalah menutupi keseluruhan badan mayit/jenazah baik laki-laki maupun perempuan.
- Hal yang sempurna dari kain kafan : 3 lapis bagi mayit/jenazah laki-laki, 2 lapis kain kafan, sarung, baju gamis, dan kerudung bagi mayit/jenazah perempuan.
TATA CARA MENGKAFANI MAYIT/JENAZAH
- Diletakan katun/kapas yang telah diberi wewangian pada 2 jalan keluarnya hadast/kotoran di tempat pemandiannya, lalu kemudian disumbat dengan kapas diikat dengan tali agar kapas ketahan dari 2 jalur hadas tersebut.
- Dibentangkannya kain-kain kafan yang terbaik dan yang paling luas/lebar, lalu di tetesin wewangian, kemudian kafan yang kedua demikian lebih wangi dari yang pertama, kemudian kain kafan yang ketiga minyak wanginya diletakkan diatas mayit / jenazah, dan dalam peletakan mayit / jenazah didalam pemandian, dengan kedua telapak kaki menghadap kiblat.
- Diletakkannya kapas pada 2 lubang hidung, kedua telinga dan mulutnya mayit/jenazah, dan diletakkan Sebagian kapas yang telah diberi wewangian diatas wajahnya, dan diikat kencang dengan benang agar tidak jatuh, dan diletakkan kapas pada telapak tangan kanan diatas perutnya, lalu diikat dengan benang, demikian juga pada telapak tangan kiri si mayit/jenazah, dan diletakan pula kapas yang telah diberi wewangian itu kedalam 2 lututnya mayit, kemudian diberi kapas pada ujung jari jemari kedua kaki mayit/jenazah.
- Di sejajarkan dua telapak kaki mayit/jenazah dan tangan kanan diletakan diatas tangan kiri mayit/jenazah, lalu diangkat ujung kain kafan yang pertmama sebelah kiri kemudian ujung sebelah kanan, lalu yang kedua dan ketiga dengan cara ini.
- Diikatnya semua kain kafan dengan 5 bantalan:
1. di atas kepala mayit/jenazah
2. diatas dua pundaknya
3. pada bagian belakang mayit/jenazah
4. pada kedua lututnya
5. dibawah dua telapak kakinya dan pada bantalan2 itu ada simpul tali agar memudahkan untuk dilepas didalam kuburnya. Adapun mengkafani mayit/jenazah perempuan hendaknya dimulai dengan sarung diapakai diantara pusar dan lutut, lalu baju gamis yang menutupi keseluruh jasad si mayit/jenazah, kemudian dipakaikan kerudung yang dapat menutupi kepala, leher dan dadanya, lalu kain kafan 2 lapis.
MASALAH PADA PENGAFANAN
- KAIN KAFAN YANG DICUCI ITU LEBIH UTAMA DARI KAIN KAFAN YANG BARU,: karena lebih orisinil dari pada sudah usang dan nanah bercampur darah, sedangkan orang hidup itu lebih utama dengan yang baru, dan kain kafan katun lebih utama dengan yang lainnya.
- Jika tidak dikafani namun ia si mayit/jenazah disholati maka sah disertai hukum makruh, walaupun di tanam (mayit/jenazah itu) maka tidak boleh digali, berbeda jika mayit/jenazah ditanam tanpa disholati.
- Setiap mayit/jenazah yang dikafani dari biaya hartanya (si mayit/jenazah) dan tidak memiliki hutang yang menumpuk dari harta tirkahnya (yang ditinggalkan) maka wajib di kafani 3 lapis.
- Tidak diperbolehkan mengkafani terkecuali apa2 yang diperbolehkan ia memakai kain semasa hidupnya, maka haram hukumnya memakai kain sutra, kain yang diberi wangi za’faron selain mayit/jenazah perempuan,
- Dan demikian pula tidak boleh terkena barang/benda najis yang nyata, namun dengan demikian bila kain yang terkena najis maka boleh digunakan kain kafan tersebut jika tidak ditemukan kain kafan yang suci.
- Mayit / jenazah yang ihrom tidak boleh memakai penutup kepada dan diberi wewangian, demikian halnya orang yang berihrom tidak menutup kepalanya.
- Tidak boleh menulis sesuatu dari Al-qur’an diatas kain kafan maupun di badan mayit/jenazah, karena akan bercampur dengan nanah atau darah.
- Dimakruhkan menggunakan kain kafan yang lain kecuali kain kafan bekas salah satu orang2 solih, atau dari harta yang pasti kehalalannya.
PERMASALAH TENTANG
MEMIKUL/MEMANGGUL MAYIT/JENAZAH
- Wajib disemua keadaan/kondisi, dan haram bila kondisinya hina/remeh atau khawatir bila mayit/jenazah jatuh (seperti adanya kepala mayit/jenazah pertama dimasukan ke lubang).
**DALAM MEMANGGUL MAYIT/JENAZAH ADA 2 CARA**
- Membuat persegi empat, artinya dengan 4 orang yang memanggulnya, setiap orang berada pada sisi-sisinya jika tidak mampu 6 orang jika tidak mampu 8 orang.
- Memanggul diantara 2 kayu itu adalah lebih utama,
yaitu dengan 3 orang memanggung yang salah satu dari mereka membawa
2 kayu yang besar/kasar terlebih dahulu, yang memulai keduanya diatas
Pundak kedua-duanya, dan 2 orang yang lainnya
mengambilnya/menyambutnya, lalu jika tidak kuat maka 2 orang
menggotong/memanggul kedua kayu terlebih dahulu.
- Disunnahkan melangkahkan berjalan beserta Langkah cepat dan lebih dekat
dari mayit/jenazah, terutama yang paling depan dan lebih cepat melangkahnya, lalu dimakruhkan perempuan mengikutinya (dekat dengan Mayit/jenazah).
- Dan disunnahkan diam Ketika memanggul mayit/jenazah dalam keadaan
tafakkur tentang kematian, dan Ketika sudah menjadi mayit setelah kematiannya(didalam kubur), dan ini adalah pokok/penting, dan sebenarnya dianggap baik Sebagian dari mereka mengucapkan dzikir dengan nyaring, agar manusia tidak menyibukan dalam pembicaraan yang tidak berfaedah/tidak guna.
MENYHOLATI MAYIT/JENAZAH
- HUKUM MENSHOLLATI MAYIT ITU ADA 3 ( TIGA ):
- Wajib : Bila ia adalah orang muslim selain orang yang mati syahid dan
jabang bayi yang terlahir dalam keadaan mati/keguguran.
- Haram : Bila ia orang yang mati syahid dalam pertempuran melawan
orang kafir atau jabang bayi yang terlahir keadaan meninggal atau mayit orang kafir.
- Berbeda dengan yang awal : yaitu mengulangi sholat jenazah maka tidak disunnahkan mengulangi sholat Jenazah.
WAKTU SHOLAT JENAZAH
- Masuknya waktu pemandian mayit/jenazah atau waktu yang menempati pada tempatnya seperti bertayamum.
- SYARAT-SYARAT NYA adalah seperti syarat sholat yaitu:
- Menutup aurat,
- Menghadap kiblat, dan selainnya.
- Tidak boleh barisannya mendahului atas mayit/jenazah dan gugur ke fardluannya dengan sebab adanya laki-laki Walaupun itu anak kecil.
RUKUN SHOLAT JENAZAH
ADA 7 (TUJUH)
1. NIAT Karena ada sabda nabi SAW “إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ”
Wajin mentertukan niat pada mayit walaupun secara keseluruhan, dan tidak diwajibkan secara terperinci, maka cukup ia mengucapkan : “أُصَلِّيْ عَلَى هَذَا الْمَيِّتِ”
Atau “عَلَي زَيْدٍ” atau “عَلَى مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ الْلأِمَامُ” atau “عَلَى الْمَيِّتِ الْمَوْجُوْدِ فِى الْمِحْرَابِ”
Masalah yang sering terjadi pada niat ialah :
- jika ia salah dalam nengucapkan niat contoh: “أُصَلِّيْ عَلَي زَيْدٍ ” namun ternyata yang meninggal adalah Umar Maka TIDAK SAH terkecuali isyaratnya ke ZAID maka SAH, karena isyarat itu lebih kuat.
- Jika ian mengucapkan niat : “ أُصَلِّيْ عَلَى هَؤُلآءِالْعَشَرَةِ” lalu ternyata jumlahnya Sembilan, maka SAH sholatnya.
- maka jika ia mengucapkan niat : “أُصَلِّيْ عَلَى هَؤُلآءِالْعَشَرَةِ” kemudian ternyata adalah jumlahny sebelas maka TIDAK SAH sholatnya.
- Cukup dengan niat kefardluan dan tidak wajib niat wardlu kifayah secara pasti.
2. Takbir 4 kali beserta takbiratul Ihrom dan jika ia bertambah lima kali maka tidak mengapa/apa2 karena itu tergolong dzikir, bila imam bertakbir maka makmum tidak perlu mengikutinya.
3. Berdiri bagi yang mampu karena Fardlu kifayah dan boleh dengan duduk jika ia tidak mampu.
4. Membaca suarat Al-fatihah dalam membacanya dapat dilakukan di takbir pertama atau kedua atau ketiga dan ke empat, dan tidak ditetapkan hanya pada takbir yang pertama saja kecuali pada dua keadaan dibawah ini:
1. Bila ia makmum masbuq maka ia membaca surat AL-Fatihah dan melanjutkan sendiri sesuai susunannya.
2. Bila terjadi masbuq maka wajib baginya menyempurnakan semua rangkaian sholat Jenazahnya.
5. Bersholawat pada NABI MUHAMMAD SAW setelah takbir yang kedua paling sedikit membaca : “اَلَّلهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ” dan sunnah di tambhkan lafadz السَّلَامِ sampai ke الصَّلاَةِ dan mengucapkan hamdalah sebelumnya serta mendo’akan orang-orang mukmin setelah bersolawatnya. (Seperti sholawat Ibrohimiyyah yang ada pada tahiyat/Tasyahud akhir dalam sholat).
6. DOA untuk Mayit setelah takbir yang ketiga: dengan syarat do’anya dikhususkan untuk si mayit, maka tidak cukup bila do’anya ditujukan ke umum, demikian juga untuk kedua orang tua si anak bayi menurut pendapat Imam Ibnu Hajar.
7. Mengucapkan SALAM yang pertama: dan salam yang kedua adalah sunnah, dan sunnah pula ditambahi lafadz “وَ بَرَكَاتُهُ” menurut imam Ibnu Hajar.
DO’A DALAM SHOLAT JENAZAH
- 1. اللَّهَّمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَ مَيِّتِنَا وَ شَاهِدِنَا وَ غَائِبِنَا وَ صَغِيْرِنَا وَ كَبِيْرِنَا وَ ذَكَرِنَا وَ أُنْثَنَا . اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّ فَأَحْيِهِ عَلَى الْأِسْلاَمِ وَ مَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الْأِيْمَانِ.
- • 2. اللَّهَّمَّ اغْفِرْ لَهُ وَ ارْحَمْهُ وَ عَافِهِ وَ اعْفُ عَنْهُ وَ أَكْرِمْ نُزُلَهُ وَ وَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَ اغْسِلْهُ بالْمَاءِ وَ الثَّلْجِ وَ الْبَرَدِ وَ نَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوبُ اْلأَبْيَاضُ مِنَ الدَّنَسِ وَ أَبْدِلْهُ دَاراً خَيْراً مِنْ دَارِهِ وَ أَهْلاً خَيْراً مِنْ أَهْلِهِ وَ زَوْجًا خَيْراً مِنْ زَوْجِهِ وَ أَدْخِلْه الْجَنَّةَ وَ أَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَ فِتْنَتِهِ وَ مِنْ عَذَابِ النَّارِ أَللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَ لَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَ اغْفِرْ لَناَ وَ لَهُ وَ لِجَمِيْع الْمُسْلِميْنَ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ.
- أَللَّهُمَّ هَذاَ عَبْدُكَ وَ إِبْنُ عَبْدَيْكَ خَرَجَ مِنْ رُوْحِ الدُّنْياَ وَ سَعَتِهَا وَ مَحْبُوْبُهُ وَ أَحِبَّأُهُ فِيْهَا اِلىَ ظُلْمَةِ الْقَبْرِ وَ مَا هُوَ لاَ قِيْهِ كَانَ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِالَّا أَنْتَ وَ حْدَكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُكَ وَ رَ سُولُكَ وَ أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنَّا أَللَّهُمَّ إِنَّهُ نَزَلَ بِكَ وَ أَنْتَ خَيْرُ مَنْزُوْلٍ بِهِ وَ أَصْبَحَ فَقيْراً إِلَى رَحْمَتِكَ وَ أَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ وَ قَدْ جِئْناَكَ رَاغِبِيْنَ إِلَيْكَ شُفَعَاءُ لَهُ أَللَّهُمَّ إِنْ كَانَ مُحْسِناً فَزِدْ فِى إِحْسَانِهِ وَ إِنْ كَانَ مُسِيْئًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ وَ لَقِّهِ بِرَحْمَتِكَ رِضَاكَ وَ قِهِ فِتْنةَ الْقبْرِ وَ عَذاَ بَهُ وَ افْسَحْ لَهُ فىِ قَبْرِهِ وَ جَافِ الْأَرْضَ عَنْ جَنْبَيْهِ وَ لَقِّيْهِ بِرَحْمَتِكَ اْلأَمْنَ مِنْ عَذَابِكَ حَتَّى تَبْعَثَهُ آمِناً إِلَى جَنَّتِكَ بِرَحْمَتِكَ ياَ أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.
- Jika simayit itu adalah anak-anak/bayi : maka do’anya sebagai berikut:
- اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَ ارْحَمْهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا لِأَبَوَيْهِ وَ سَلَفاً وَ ذُخْراً وَ عِظَةً و اعْتِباَراً وَ شَفِيْعاً وَ ثَقِّلْ بِهِ مَوَازِيْنَهُماَ وَ أَفْرِغِ الصَّبْرَ عَلَى قُلُوْبِهِماَ أَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَ لاَ تَفْتِنّاَ بَعْدَهُ وَ اغْفِرْ لَناَ وَ لَهُ وَ لِجَمِيْعِ الْمُسْلِميْنَ.
- Dan disunnahkan membaca do’a setelah takbir yang ke empat:
- أَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْناَ أَجْرَهُ وَ لاَ تَفْتِنّاَ بَعْدَهُ وَ اغْفِرْ لَنَا وَ لَهُ وَ يُصَلِّى عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ
- Lalu dilanjutkan membaca ayat ini :
- اَلَّذِيْنَ يَحْمِلُوْنَ الْعَرْشَ وَ مَنْ حَوْلَهُ يُسَبِّحُوْنَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَ يُؤْمِنُوْنَ بِهِ وَ يَستَغْفِرُوْنَ لِلَّذِيْنَ أَمَنُوْا” رَبَّنَا وَ سِعْتَ كُلَّ شَيْءٍ رَّحْمَةً وَّ عِلْماً فَاغْفِرْ لِلَّذيْنَ تَابُوْا وَاتَّبَعُواْ سَبِيْلَكَ وَ قِهِمْ عَذاَبَ الْجَحِيْمِ(7) رَبَّناَ وَ أَدْخِلْهُمْ جَنَّاتِ عَدْنٍ الَّتِيْ وَعَدْتَّهُمْ وَ مَنْ صَلَحَ مِنْ أَبآئِهِمْ وَ أَزْواَجِهِمْ وَ ذُرِّيَّاتِهِمْ” إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ (8) وَ قِهِمُ السَّيِّئَاتِ” وَ مَنْ تَقِ السَّيِّئاَتِ يَومَئِذٍ فَقَدْ رَحِمْتَهُ” وَ ذَالِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ (9) سورة غافر أية 7,8,9
MASALAH YANG SERING TERJADI
PADA SHOLAT JENAZAH
- Hal yang paling terpenting/utama manusia dalam mensholati jenazah yakni yang paling terdekat dari kerabatnya. (seperti mendahulukan ayah, atau anaknya atau sebawahnya maka hal yang paling terdekat bila tidak dijumpai semuanya adalah pimpinan setempat, atau dapat juga berdasarkan runtutan ahli warisnya). Kemudian yang terdekat dari pertalian rahim,. (seperti ayahnya ibu, kemudian paman dari Ibu atau saudara dari ibu,lalu suami bila dijumpai salah satu dari saudara terdekatnya dan tiada hak bagi si wali begitupun pimpinan, namun jika tidak dijumpai semuanya maka dahulukan orang lain(yang Faqih)).
- Imam Berdiri bersanding kepala Mayit laki-laki (sebelah kanan), dan berdiri di bagian tengah mayit perempuan.(hal ini berlaku diselain masjid Nabawi, bila terjadi dimasjid Nabawi maka imam sebelah kiri Mayit sebagai Adab/Tatakrama pada kuburan Nabi Muhammad SAW).
- Tidak disunnahkan membaca do’a istiftah, namun disunnahkan ta’awwudz.
- Bila makmum terlambat dalam 2 x takbir nya imam maka batal sholatnya karena kedua-duanya adalah tergolong tempat rukun pekerjaan (Fi’liyyah).
- Jika makmum bertakbir lalu membaca Al-fatihah, sedangkan imam takbir yang kedua maka bacaan al-fatihah makmum telah gugur karena jatuh setelah takbirnya imam, maka makmum tergolong Masbuq.
- Sholat Ghoib : melakukan sholatnya bila si mayit meninggal dalam jarak daerah/kota/negara yang jauh, lalu jika disholatinya masih dalam satu daerah/lingkungan maka bagi salah satu keluarganya (simayit) tidak boleh mensholati ghoib, dan syarat wajibnya sahnya sholat ghoib ini dari keluarga yang diwajibkan sholat saat waktu meninggalnya si mayyit.
- Disunnahkan sholat jenazah dilakukan dalam masjid, dengan 3 barisan atau lebih. (Berdasarkan hadist dari Malik Bin Hubairoh Berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Tiadalah orang muslim yang meninggal lalu ia membuat 3 barisan saf dari orang-orang muslim melainkan Allah Mewajibkan baginya masuk ke surga” hadist ini telah dikeluuarkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-turmudzi.
- Mendirikan sholat ghoib disanding kuburan si mayit yang telah di tanam: Boleh hukumnya jika orang yang mensholatinya mengharuskan/mewajibkan sholat waktu kematiannya si mayit, dan tiada membahayakan pada Bala’nya simayit.(tidak menyebabkan disiksanya simayit).
HUKUM
MENGUBURKAN MAYIT ADA 3 :
- WAJIB bagi Muslim dan Kafir Dzimmy dan jabang bayi yang belum sempurna bentuk rupanya.
- SUNNAH bagi mayit jabang bayi yang belum berbentuk sempurna rupanya.
- BOLEH bagi kafir radikal kecuali bila manusia merasa tersakiti sebab baunya dan maka hal itu menjadi Wajib.
UKURAN
MENANAM/MENGUBURKAN MAYIT
- Paling Sedikit menguburkan (Wajib) membuat sebuah lubang yang dapat menyimpan Bau Mayit, dan dapat terpelihara dari binatang buas, hingga tidak sampai di gali dan dimakan binatang buas, kemudian tidak mencukupi membuat bangunan disertai lubang saja.
CARA MENGUBURKAN MAYIT
- Memiliki 2 (dua) cara : Menggali dan Membelah.
1. Menggali yaitu melubangi seluas mayit saat dimasukan kebawah liang lahad,dengan mengadap arah kiblat setelah dilubangi sedalam tinggi orang berdiri dan luasnya : 4 ½ Dziro’ /hasta dan demikian lebih utama untuk mebelahnya jika berada ditanah yang subur, seperti Madinah Al-Munawaroh.
2. Membelah yakni melubangi di tengah kuburan seperti (belahan) sungai dan ini lebih utama bila berada ditanah yang tandus seperti di Mekkah.
PALING SEMPURNA DALAM
MENGUBUR MAYIT
- Paling sempurna (dalam Menguburkan) Sunnah: diletakkannya jenazah diatas tanah samping / sisi kubur, kemudaian di ambilah/sambutlah mayit itu dari arah kepalanya, dan pertama diturunkannya ke kedua kakinya ke kubur, lalu diletakan dengan lembut/perlahan dengan dibaringkan ke kanan Sunnahnya, serta wajib menghadap kiblat dadanya, lalu orang yang ada diliang lahat mengucapkan: “بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ وَ عَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللّهِ صَلَّى اللَّهُ عَليْهِ وَ سَلَّمَ ” ,lalu dilepaslah tali pengikat kain kafan yang ada dikepala mayit, dan dibuka pada bahu yang kanan, dan diletakan diatas tanah(liat), dan diberi bantal dengan meletakan bantalan bulat tanah liat jika dibutuhkan hal tersebut, dan didekatkan tanah liat tepat pada bagian tempat ruku’ si mayit agar tidak telungkup/terjerungkup pada wajahnya.lalu kemudian mengadzani dan dan mengqomati dengan suara tidak tinggi tepat di telinga kanan Jenazah, kemudian menutup dengan kayu/ papan agar dapat menghalangi urugan tanah pada jenazah, setelah itu mentalqininya serta mengisi lubang dengan orang yang dekat dengannya, dengan 3 pengisian dengan edua tangannya.
MASALAH YANG JARANG TERJADI
PADA MENGUBURKAN
1. Disunnahkan Jama’ah berdiam setelah penguburan selesai mereka memohon untuk ditetapkan iman dan islam dan memintakan ampunan, buat si mayit.
2. Haram menguburkan/menanam 2 (Dua) jenis mayit/jenazah dalam 1 lubang kubur, yang bukan satu mahrom.
3. Dimakruhkan duduk diatas kuburan orang islam, berbaring dan terlentang diatas kuburan.
4. Tidak dimakruhkan berjalan diatas maqbaroh (tempat Pekuburan) dengan memakai sendal yang tidak terkena najis.
5. Tidak dimakruhkan Mengapur kuburan (mengecat) dan membangun seperti Kubah dengan alasan ada kebutuhan, seperti khawatir pencurian, atau binatang buas atau karena alas an tulisan kuburan orang yang soleh. Jika tidak demikian hukumnya makruh, bahkan ada yang meng haramkan.
6. Disunnahkan meletakan tangkai/Daun pelepah kurma yang hijau /muda (hukum qiyas adalah Bunga yang segar)diatas kubur karena untuk Ittiba’ dengan Rasulullah SAW.
7. Disunnahkan ziarah kubur secara muthlaq bagi laki-laki, Adapun bagi perempuan maka disunnahkan baginya ziaroh kuburan nabi atau orang soleh demikian bagi saudara dekatnya. Bila selain yang disebutkan bagi perempuan makruh hukumnya berziaroh kubur.
8. Haram memindahkan mayit/jenazah selain di daerah yang si mayit meninggal di daerah tersebut walaupun telah berwasiat dan aman untuk tidak merubah mayitnya, terkecuali bila pemindahan itu dekat dengan Mekkah, atau Madinah dan Baitul Maqdis atau selainnya dari tempat pemakaman orang-orang soleh, maka hal tersebut tidak diharamkan bahkan disunnahkan.
ALASAN-ALASAN
MENGGALI MAYIT/JENAZAH
- Wajib dalam semua keadaan yang akan disebutkan dengan 9 (Sembilan) penangannya:
1. Dimandikan Jika mayit tidak berubah : yakni bila mayit/jenazah ditanam tidak dimandikan maka wajib digali untuk dimakndikan agar sah mendoakannya.
2. Menghadapkan ke kiblat : yakni bila saat ditanam si mayit/jenazah tidak mengadap arah kiblat.
3. Membawa harta saat di tanam dalam kubur beserta si mayit, walaupu sedikit dan jika tidak dicari oleh pemiliknya, maka di ia gali kecuali bila ia ada toleransi.
4. Apa bila ada harta yang tertelan: maka hendaknya di gali walaupun milik orang lain dan sipemiliknya mencari maka di belah perutnya si mayit dan di kembalikan lagi seperti semula.
5. bagi perempuan yang dikubur Bersama janinnya: dan dipastikan janinnya hidup, dan yang demikian menurut pendapat ahli pengetahuan/ilmuwan (jika janin tidak diharapkan kehidupannya maka di akhirkan untuk penguburannya si mayit, jika tidak maka di operasi dan dikelurkan dari perutnya).
6. Bila di kuburkan/ditanam di tanah yang ghosob/dapat nyerobot.: maka hendaknya di gali jika si pemilik tanah mencarinya/menuntutnya.
7. Bila kain si mayit dari barng yang ghosob: maka di gali bila sipeliknya menuntutnya/mencarinya.
8. Bila mayit orang kafir di tanam di tanah haram: maka ditanam dan dikubur diluar tanah haram tersebut.
9. Apabila ditakutkan digali maka di gali dan ditanam di tempat yang aman.

Tinggalkan komentar